Oleh: Ahmad Fauzi (081411431012/Universitas Airlangga)
Pancasila
merupakan dasar negara Republik Indonesia yang merupakan sumber dari sumber
segala hukum yang berlaku di Indonesia. Pada
tahun 1966 pernah ditegaskan bahwa Pancasila sebagai sumber dari segala sumber
hukum, yaitu pada Ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966, tentang Sumber Tertib Hukum
Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Republik
Indonesia, antara lain disebutkan: ”Sumber tertib hukum Republik Indonesia
adalah pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral
yang meliputi suasana kejiwaan serta watak dari bangsa Indonesia, ialah
cita-cita mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, perikemanusiaan,
keadilan sosial, perdamaian nasional dan mondial, cita-cita politik mengenai
sifat, bentuk dan tujuan negara, cita-cita moral mengenai pengejawantahan daripada
budi nurani manusia.
Peran
Pancasila sebagai sumber tertib hukum di Negara Republik Indonesia menurut
Pasha (2002: 110) adalah inhern, terkait erat dan menjadi satu kesatuan dengan
peran Pancasila selaku dasar falsafah Negara. Pancasila selaku dasar Negara,
yang dari padanya seluruh perundang-undangan diletakkan pada dirinya, dan dari
falsafah Pancasila itu juga seluruh sumber hukum yang paling utama segala
perundang-undangan Negara, digali, diangkat dan dirumuskan. Ruslan Saleh (dalam Pasha, 2002:111) menjelaskan bahwa terdapat tiga fungsi Pancasila terhadap Perundang-undangan Indonesia, yaitu:
a. Sebagai
dasar dan pangkal tolak perundang-undangan Indonesia
b. Sebagai
papan uji bagi perundang-undangan Indonesia
c. Sebagai
sumber bahan hukum dari perundang-undangan Indonesia itu sendiri.
Pancasila
merupakan ideologi bangsa Indonesia. Makna ideologi Pancasila adalah sebagai
keseluruhan pandangan, cita-cita, keyakinan dan nilai bangsa Indonesia yang
secara normatif perlu diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara (Poespowardojo, 1991 :46). Sila-sila dalam Pancasila merupakan satu kesatuan integral dan integratif
menjadikan dirinya sebagai referensi kritik sosial yang
kritis, komprehensif serta sekaligus evaluatif bagi
pengembangan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa maupun bernegara. Nilai-nilai
pancasila kemudian dijabarkan dalam suatu norma yang jelas sehingga merupakan
suatu pedoman. Norma tersebut meliputi norma moral yaitu yang berkaitan dengan
tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk. Kemudian
yang ke dua adalah norma hukum yaitu suatu sistem perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia. Dalam pengertian inilah maka pancasila berkedudukan
sebagai sumber dari segala hukum di Indonesia, pancasila juga merupakan suatu
cita-cita moral yang luhur yang terwujud dalam kehidupan sehari-hari bangsa
Indonesia sebelum membentuk negara dan berasal dari bangsa indonesia sendiri
sebagai asal mula (kausa materialis).
Pancasila bukanlah merupakan pedoman yang berlangsung
bersifat normatif ataupun praksis melainkan merupakan suatu sistem nilai-nilai
etika yang merupakan sumber hukum baik meliputi norma moral maupun norma hukum,
yang pada giliranya harus dijabarkan lebih lanjut dalam norma-norma etika,
moral maupun norma hukum dalam kehidupan kenegaraan maupun kebangsaan.
=========================Sumber
Penulisan=========================
Oesman, Oe., dan Alfian, 1991. Dalam Pancasila sebagai Ideologi. Pancasila
sebagai Ideologi dalam Berbagai bidang Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan
bernegara, Jakarta: BP-7 Pusat.
Pasha, M.K.,
2003. Pancasila dalam Tinjauan Historis, Yuridis dan Filosofis, Yogyakarta:
Citra Karsa Mandiri.
Poespowardojo, S., 1991. Dalam Pancasila sebagai Ideologi. Pancasila sebagai Ideologi dalam Berbagai Bidang Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegera, Jakarta: BP7.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar