Jumat, 20 Maret 2015

Pancasila sebagai Sistem Etika Bangsa


Oleh: Ahmad Fauzi (081411431012/Universitas Airlangga)


Pancasila merupakan dasar negara Republik Indonesia yang merupakan sumber dari sumber segala hukum yang berlaku di Indonesia. Pada tahun 1966 pernah ditegaskan bahwa Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, yaitu pada Ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966, tentang Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia, antara lain disebutkan: ”Sumber tertib hukum Republik Indonesia adalah pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan serta watak dari bangsa Indonesia, ialah cita-cita mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, perikemanusiaan, keadilan sosial, perdamaian nasional dan mondial, cita-cita politik mengenai sifat, bentuk dan tujuan negara, cita-cita moral mengenai pengejawantahan daripada budi nurani manusia.
Peran Pancasila sebagai sumber tertib hukum di Negara Republik Indonesia menurut Pasha (2002: 110) adalah inhern, terkait erat dan menjadi satu kesatuan dengan peran Pancasila selaku dasar falsafah Negara. Pancasila selaku dasar Negara, yang dari padanya seluruh perundang-undangan diletakkan pada dirinya, dan dari falsafah Pancasila itu juga seluruh sumber hukum yang paling utama segala perundang-undangan Negara, digali, diangkat dan dirumuskan.
            Ruslan Saleh (dalam Pasha, 2002:111) menjelaskan bahwa terdapat tiga fungsi Pancasila terhadap Perundang-undangan Indonesia, yaitu:
             a.  Sebagai dasar dan pangkal tolak perundang-undangan Indonesia
       b.  Sebagai papan uji bagi perundang-undangan Indonesia
       c.  Sebagai sumber bahan hukum dari perundang-undangan Indonesia itu sendiri. 
Pancasila merupakan ideologi bangsa Indonesia. Makna ideologi Pancasila adalah sebagai keseluruhan pandangan, cita-cita, keyakinan dan nilai bangsa Indonesia yang secara normatif perlu diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Poespowardojo, 1991 :46). Sila-sila dalam Pancasila merupakan satu kesatuan integral dan integratif menjadikan dirinya sebagai referensi kritik sosial yang kritis, komprehensif serta sekaligus evaluatif bagi pengembangan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa maupun bernegara. Nilai-nilai pancasila kemudian dijabarkan dalam suatu norma yang jelas sehingga merupakan suatu pedoman. Norma tersebut meliputi norma moral yaitu yang berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk. Kemudian yang ke dua adalah norma hukum yaitu suatu sistem perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dalam pengertian inilah maka pancasila berkedudukan sebagai sumber dari segala hukum di Indonesia, pancasila juga merupakan suatu cita-cita moral yang luhur yang terwujud dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia sebelum membentuk negara dan berasal dari bangsa indonesia sendiri sebagai asal mula (kausa materialis). 
Pancasila bukanlah merupakan pedoman yang berlangsung bersifat normatif ataupun praksis melainkan merupakan suatu sistem nilai-nilai etika yang merupakan sumber hukum baik meliputi norma moral maupun norma hukum, yang pada giliranya harus dijabarkan lebih lanjut dalam norma-norma etika, moral maupun norma hukum dalam kehidupan kenegaraan maupun kebangsaan.

=========================Sumber Penulisan=========================
Oesman, Oe., dan Alfian, 1991. Dalam Pancasila sebagai Ideologi. Pancasila sebagai Ideologi dalam Berbagai bidang Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan bernegara, Jakarta: BP-7 Pusat.

Pasha, M.K., 2003. Pancasila dalam Tinjauan Historis, Yuridis dan Filosofis, Yogyakarta: Citra Karsa Mandiri.

Poespowardojo, S., 1991. Dalam Pancasila sebagai Ideologi. Pancasila sebagai Ideologi dalam Berbagai Bidang Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegera, Jakarta: BP7.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rating for my blog